Kriteria Pelamar CPNS 2018
1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
2. Disabilitas Fisik adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir. Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang mempunyai garis keturunan orang tua (bapak/Ibu) Asli dari Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
4. Diaspora adalah pelamar yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya minimal selama 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja.
5. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar nomor 1, 2, 3, dan 4.
Sumber BKN.go.id Download disini
2. Disabilitas Fisik adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir. Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang mempunyai garis keturunan orang tua (bapak/Ibu) Asli dari Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
4. Diaspora adalah pelamar yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya minimal selama 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja.
5. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar nomor 1, 2, 3, dan 4.
Sumber BKN.go.id Download disini
0 Response to "Kriteria Pelamar CPNS 2018"
Post a Comment