-->

Kriteria Pelamar CPNS 2018

1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.

2. Disabilitas Fisik adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir. Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.


3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang mempunyai garis keturunan orang tua (bapak/Ibu) Asli dari Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.


4. Diaspora adalah pelamar yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya minimal selama 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja.


5. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar nomor 1, 2, 3, dan 4.


Sumber BKN.go.id  Download disini

0 Response to "Kriteria Pelamar CPNS 2018"

Post a Comment