Pengumuman BKN untuk CPNS 2018
a. Calon Peserta dapat memilih lokasi Seleksi Ujian CPNS BKN Tahun 2018 di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seluruh Kantor Regional I s.d XIV BKN, kecuali Kantor Regional V BKN DKI Jakarta;
c. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
d. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian Negara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
e. Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan dilaksanakan setelah Pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS;
f. Bagi pelamar yang pada saat pendaftaran menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan dinyatakan lulus seleksi CPNS BKN Tahun 2018, pada saat pemberkasan wajib menyerahkan salinan ijazah dan transkrip nilai akhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
h. Apabila dokter yang memeriksa kesehatan CPNS merekomendasikan bahwa CPNS tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PNS, maka CPNS tersebut diberhentikan;
i. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 dapat menghubungi narahubung pada nomor 021- 8093008 (ext. 3203/3204) setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB atau mengakses modul Helpdesk SSCN BKN 2018 dengan membuka alamat https://helpdesk.sscn.bkn.go.id
j. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
b. Pelamar atau Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya;
c. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
d. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian Negara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
e. Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan dilaksanakan setelah Pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS;
f. Bagi pelamar yang pada saat pendaftaran menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan dinyatakan lulus seleksi CPNS BKN Tahun 2018, pada saat pemberkasan wajib menyerahkan salinan ijazah dan transkrip nilai akhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
h. Apabila dokter yang memeriksa kesehatan CPNS merekomendasikan bahwa CPNS tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PNS, maka CPNS tersebut diberhentikan;
i. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 dapat menghubungi narahubung pada nomor 021- 8093008 (ext. 3203/3204) setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB atau mengakses modul Helpdesk SSCN BKN 2018 dengan membuka alamat https://helpdesk.sscn.bkn.go.id
j. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 18 September 2018
Ketua Panitia Seleksi CPNS
Badan Kepegawaian Negara
Ketua Panitia Seleksi CPNS
Badan Kepegawaian Negara
Tahun 2018,
Supranawa Yusuf
Supranawa Yusuf
Sumber BKN.go.id
Download disini
0 Response to "Pengumuman BKN untuk CPNS 2018"
Post a Comment